Sunday, May 4, 2008

kekerasan terhadap anak

KEKERASAN TERHADAP ANAK 

• adalah setiap bentuk perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping. Negara juga dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap anak melalui aparat pemerintah yang bekerja pada lembaga-lembaga yang terkait dengan proses dan mekanisme penegakan sistem peradilan pidana anak seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan (World Health Organization).

PERLAKUAN SALAH TERHADAP ANAK (CHILD ABUSE)
• adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping (World Health Organization).
PENELANTARAN ANAK (NEGLECTED)
• adalah tindakan segaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual (World Health Organization).

RUANG LINGKUP
• kekerasan didalam rumah dan keluarga : termasuk pembunuhan bayi, kekerasan seksual, phisik dan psikis.
• Violence in schools and education settings : meliputi penegakkan disipline ,kekerasan physical, emotional, and sexual pelecehan , dan bullying disekolah ,termasuk di sekolah model militer (
• Violence in institutions : kekerasan pada situasi perangsuhan dan perawatan alternatif seperti pantiasuhan , NGO shelters, and lembaga anak cacat . 
• Kekerasan di komunitas dan di jalan : anak konflik hukum,kekerasan gangster,,anak mud yang terlibat dAlam kelompok kriminal ,termasuk menjadi pengawal swasta dan paraktek tradisional yang merugikan anak.
• kekerasan dalam situasi bekerja, Includes children in domestic work, trafficking (for forced labour and sexual exploitation), commercial sexual exploitation, (includes sex tourism), and child labour in kondisi yang berbahaya. 

ABUSE OR NOT ABUSE
FAKTOR yang dapat menetukan apakah sesuatu termasuk abuse(perlakuan salah atau bukan ),atau men\entukan perlakuan salah yang serius:  
• context dari perilaku ?
• Apakah perilaku berkaitan dengan kecukupan umur age-appropriate? 
• Apakh ada pertimbangan melibatkan situasi cultural, gender, religious or other factors ? 
• Adaah aktifitas yang bersifat sexual nature? 
• Apakah merupakan bentuk-2 discipline proportionate atas perilaku buruk yang disepakati? 
• Apakah perilaku berulang repeated or one-off? 
• Apa yang dirasakan anak terhadap perilku itu , tidak nyaman, menjadi malu dll

KATEGORI KEKERASAN
PHYSICAL AND PSYCHOLOGICAL VIOLENCE 
• Abduction 
• Bullying 
• Death penalty 
• Domestic violence 
• Extra-judicial execution 
• Gang violence 
• Harmful traditional practices 
• Honour killings 
• Infanticide 
• Judicial use of physical punishment 
• Kidnapping 
• Physical abuse 
• Physical punishment 
• Psychological abuse 
• Psychological punishment 
• State violence 
• Torture and cruel, inhuman and degrading treatment 
NEGLECT 
• Abandonment 
• Dangerous, harmful or hazardous work 
• Deprivation 
• State neglect 
EXPLOITATION 
• Pornography 
• Sex tourism 
• Sexual exploitation 
• Slavery 
• Trafficking 
• Violence at work 

1 comment:

Wanna said...

selamat yah buat adek-adek semua, bagilan terus pengalamanmu kepada semua orang agar orang-orang semakin yakin bahwa anak-anak sebagai bagian dari warga negara mampu memberikan kontribusi positif untuk kemajuan anak-anak Indonesia. (wana)