Sunday, May 4, 2008

kekerasan terhadap anak

KEKERASAN TERHADAP ANAK 

• adalah setiap bentuk perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping. Negara juga dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap anak melalui aparat pemerintah yang bekerja pada lembaga-lembaga yang terkait dengan proses dan mekanisme penegakan sistem peradilan pidana anak seperti kepolisian, jaksa, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan (World Health Organization).

PERLAKUAN SALAH TERHADAP ANAK (CHILD ABUSE)
• adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping (World Health Organization).
PENELANTARAN ANAK (NEGLECTED)
• adalah tindakan segaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual (World Health Organization).

RUANG LINGKUP
• kekerasan didalam rumah dan keluarga : termasuk pembunuhan bayi, kekerasan seksual, phisik dan psikis.
• Violence in schools and education settings : meliputi penegakkan disipline ,kekerasan physical, emotional, and sexual pelecehan , dan bullying disekolah ,termasuk di sekolah model militer (
• Violence in institutions : kekerasan pada situasi perangsuhan dan perawatan alternatif seperti pantiasuhan , NGO shelters, and lembaga anak cacat . 
• Kekerasan di komunitas dan di jalan : anak konflik hukum,kekerasan gangster,,anak mud yang terlibat dAlam kelompok kriminal ,termasuk menjadi pengawal swasta dan paraktek tradisional yang merugikan anak.
• kekerasan dalam situasi bekerja, Includes children in domestic work, trafficking (for forced labour and sexual exploitation), commercial sexual exploitation, (includes sex tourism), and child labour in kondisi yang berbahaya. 

ABUSE OR NOT ABUSE
FAKTOR yang dapat menetukan apakah sesuatu termasuk abuse(perlakuan salah atau bukan ),atau men\entukan perlakuan salah yang serius:  
• context dari perilaku ?
• Apakah perilaku berkaitan dengan kecukupan umur age-appropriate? 
• Apakh ada pertimbangan melibatkan situasi cultural, gender, religious or other factors ? 
• Adaah aktifitas yang bersifat sexual nature? 
• Apakah merupakan bentuk-2 discipline proportionate atas perilaku buruk yang disepakati? 
• Apakah perilaku berulang repeated or one-off? 
• Apa yang dirasakan anak terhadap perilku itu , tidak nyaman, menjadi malu dll

KATEGORI KEKERASAN
PHYSICAL AND PSYCHOLOGICAL VIOLENCE 
• Abduction 
• Bullying 
• Death penalty 
• Domestic violence 
• Extra-judicial execution 
• Gang violence 
• Harmful traditional practices 
• Honour killings 
• Infanticide 
• Judicial use of physical punishment 
• Kidnapping 
• Physical abuse 
• Physical punishment 
• Psychological abuse 
• Psychological punishment 
• State violence 
• Torture and cruel, inhuman and degrading treatment 
NEGLECT 
• Abandonment 
• Dangerous, harmful or hazardous work 
• Deprivation 
• State neglect 
EXPLOITATION 
• Pornography 
• Sex tourism 
• Sexual exploitation 
• Slavery 
• Trafficking 
• Violence at work 

Saturday, May 3, 2008

suara anak

Suara Anak Ponorogo

Masa depan remaja kita “ berada di ujung tanduk”. Kondisi ini muncul karena rendahnya kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar bagi warganya. Mahalnya biaya sekolah, mahalnya biaya pengobatan, dan tidak adanya produk kebijakan yang benar-benar memihak pada masyarakat kelas bawah. Kondisi ini masih di tambah maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang di lakukan orang dewasa.

Buruknya perekonomian, rendahnya kemampuan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan, dan tingginya angka pengangguran, membawa dampak bagi tingginya angka kemiskinan. Kondisi melebar hingga merambah pada sector pendidikan. Fakta berbicara bahwa ada sekitar 31 % remaja ponorogo yang harus berhenti sekolah karena kesulitan biaya. ( tercatat 1 dari sepuluh orang anak usia SD tidak bisa bersekolah).

Ribuan remaja kita terancam untuk putus sekolah, dan yang lain harus berada dalam kondisi ketakutan karena teror kekerasan yang di berikan oleh guru dan para orang dewasa. Kondisi ini terus di perparah dengan rendahnya pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita.

Dalam kondisi keprihatinan ini, kami mengajak semua pihak untuk bergandeng tangan dan bersama kami menagih tanggung jawab pemerintah untuk :

1. Implementasi 20 % Anggaran Pendidikan dalam APBD guna mewujudkan sekolah yang murah dan layak bagi semua anak di kabupaten.

2. Menuntut tanggung jawab pemerintah untuk memperhatikan anak putus sekolah

3. Mengimplementasikan Undang-undang perlindungan anak dan menindak tegas pelaku tindak kekerasan bagi anak.

4. Merancang dan mengesahkan perda perlindungan anak sebagai payung hukum bagi anak dan jaminan masa depan mereka.

5. Memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak korban tindak kekerasan.

6. Memberikan jaminan layanan kesehatan yang murah dan layak bagi ibu hamil dan balita.

Keenam poin di atas adalah suara anak ponorogo. Suara generasi penerus, yang nantinya akan membawa negeri ini kearah yang lebih baik.

Maka suara kami adalah suara masa depan,